PELANTIKAN PAW BPD DESA SUNGAI SIRAH

  • Apr 17, 2023
  • Webadmin Sungai Sirah

Desa Sungai sirah (17/04/2023) melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah meninggal. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 17 April 2023 di Kantor Desa Sungai Sirah, pelantikan BPD PAW oleh Camat  Pariaman Timur Muhammad Arif Gunawan, S.STP.

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Sirah dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Sungai sirah,  Camat Pariaman Timur, KABID, DPMD, Pendamping Desa, LPM,  PKK,  Kader KPM, Balita Lansia serta  Tokoh Masyarakat.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.  Karena calon PAW BPD mengundurkan maka dilakukan pemilihan ulang untuk bakala Calon PAW di Dusun Timur.

Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Sungai Sirah perwakilan Dusun Timur adalah saudara Yurnal menggantikan saudara Sukirman Idris  yang telah Meninggal.

Acara dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat.